Menanggapi pengesahan SK Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono kubu Agus Suparmanto bereaksi. Mereka menyiapkan langkah untuk menolak keputusan itu.
“Kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum [Agus Suparmanto] dan Sekjen [Taj Yasin] hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat Keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” kata pengurus PPP kubu Agus Suparmanto, M. Romahurmuziy.
Rommy menolak tegas pengesahan kepengurusan PPP Mardiono yang disahkan Menkum. Dia menyebut, ini mendapat dukungan dari kader PPP se-Indonesia.
“Kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI,” tambah dia.
Ini Alasan PPP Kubu Agus Suparmanto Menolak SK Menkum:
- SK tersebut CACAT HUKUM karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017.
- Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.
- Bahwa, SK Menkum RI di atas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa TIDAK PERNAH ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah KLAIM aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
- Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali.
- Bahwa, klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
- Bahwa, SK Menkum RI di atas, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.
“Kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” ucapnya.
Selain itu kubu Agus Suparmanto juga akan menggugat pengesahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita ketemu di pengadilan,” ucap pengurus PPP kubu Agus, M. Romahurmuziy, saat dihubungi, Jumat (3/10).
Gugatan itu pun masih dipersiapkan oleh kubunya. Ia menyebut, gugatan akan dilayangkan segera.
“Segera,” ucapnya.
“Ya (masih kumpulkan berkas), karena mesti kita bikin gugatan,” tambahnya.
Ia pun menyebutkan bahwa Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas telah melakukan intervensi politik di kepengurusan PPP. Menurutnya, Supratman telah melanggar syarat pengesahan.
“Kan ada persyaratan dalam Permenkumham 34/2017. Syaratnya itu harus salah satunya ya, salah satunya ada 8 syarat. Salah satunya harus menyampaikan surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai,” ucap Rommy.
“Mardiono tidak punya surat itu. Jadi Menkum melakukan intervensi dengan sengaja mengabaikan persyaratan yang dia buat sendiri. Itu pelanggaran undang-undang itu,” tutupnya.