Mabes Polri mengungkapkan kasus pembobolan rekening dormant di bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp 204 miliar. Modus pelaku kejahatan ini yaitu datang ke kepala cabang salah satu bank yang dituju dengan mengaku sebagai satgas perampasan aset negara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelaku juga mengancam keselamatan keluarga kepala cabang bank itu jika tak mau menuruti.
Helfi kemudian merincikan modus kejahatan itu.
Helfi mengatakan sejak pada awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat yang mengaku satgas perampasan aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu.
“Salah satunya bank BNI yang ada di Jabar untuk melakukan pemindahan pada rekening dormant. Kesimpulan dari pertemuan tersebut, jaringan satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai imbal balik hasil,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9)
Helfi mengatakan, jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking milik teller.
“Dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keluarganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan di akhir bulan Juni 2025, jaringan eksekutor dan kepala cabang kemudian mengeksekusi pemindahan rekening dormant itu pada hari Jumat pukul 18.00 WIB.
” Akhir minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” kata dia.
Selanjutnya kepala cabang menyerahkan user core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank.
“Lalu kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana in absentia Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit,” ujarnya.
Helfi menyampaikan di Juli 2025, bank menemukan transaksi mencurigakan dan lapor ke Bareskrim.
“Dan adanya laporan tersebut, Polri ke PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran aliran dana tersebut,” ujar Helfi.
Dalam kasus ini sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dari pihak bank yaitu, AP (50) selaku kepala cabang; GRH (43) selaku konsumer relation manager dengan peran sebagai penghubung antara sindikat pembobol dengan kacab pembantu.
Lalu dari klaster pembobol tersangkanya adalah C (41) mastermind atau aktor utama dan mengaku sebagai satgas perampasan aset; DR (44) sebagai konsultan hukum melindungi kelompoknya; NAT (36) perannya sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal dan melakukan pemindahan buku rekening ke penampungan; R (51) mediator; TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil uang hasil kejahatan.
Dan dari klaster pencucian uang yaitu DH (39) pihak yang bekerja sama dengan pembobol bank memblokir rekening memindahkan dana yang terblokir; ES (60) yang menyiapkan rekening penampungan.
Dari 9 tersangka tersebut, 2 di antaranya adalah C alias Ken dan Hartono. Mereka sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta Muhammad Ilham Pradipta (37). Mereka sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.