#Hukum

MIRIS, EKS LURAH DI SLEMAN DITANGKAP KEJATI KARENA JUAL TANAH KAS DESA

Lurah Tegaltirto, Kabupaten Sleman, Sarjono, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena kasus menjual Tanah Kas Desa (TKD). Perbuatan ini Sarjono lakukan saat masih menjabat sebagai kepala dukuh di Pedukuhan Candirejo.

“Pada kegiatan inventarisasi tahun 2010 tersangka Sarjono yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Jumat (12/9).

Sarjono beralasan tanah tersebut 6.650 meter persegi itu kebanjiran sehingga dicoret dari data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.

Sarjono lantas menguasai tanah kas desa itu dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke sebuah yayasan.

“SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 2883 luas 1.747 meter persegi, dijual dengan harga Rp 1,1 miliar. SHM nomor 5000 yang beririsan dengan persil 108 sebesar Rp 300 juta,” katanya.

Perbuatan Sarjono melanggar sejumlah peraturan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hingga Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten

“Akibat perbuatan tersangka S tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq (casu quo) Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739,” katanya.

Sejak 11 September 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menahan Sarjono di Lapas Kelas II Yogyakarta.

“Bahwa untuk menghindari tersangka S dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” bebernya.

Perbuatan Sarjono melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

MIRIS, EKS LURAH DI SLEMAN DITANGKAP KEJATI KARENA JUAL TANAH KAS DESA

SAHAM BANK HIMBARA HIJAU IMBAS KUCURAN RP

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *