KPK PANGGIL BEBERAPA PEJABAT TERKAIT KASUS DANA CSR BANK INDONESIA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (11/9).
Salah satu tersangka yang diperiksa adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPR lainnya hingga petinggi di Bank Indonesia pada hari ini.
“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI Komisi XI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya,” jelasnya.
Berikut daftar para saksi yang dipanggil hari ini:
- Tri Subandoro selaku mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
- Mohammad Jufrin selaku Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
- Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
- Pribadi Santoso selaku Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
- Satori selaku anggota DPR RI Komisi XI 2019-2024
- Rusmini selaku Kepala Desa/Kuwu Panongan
- Fillianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi XI 2019-2024
- Dolfie Othniel Frederic Palit selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP Komisi XI 2019-2024
- Sahruldin selaku wiraswasta
- Haror Priyanto selaku kasir Dolarasia Money Changer
- Yustisiana Susila selaku Pegawai Bank Indonesia/Legal
“Keterangan para saksi dimaksud tentunya penting dalam proses pembuktian perkara ini,” ucap Budi.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri diduga telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.