IRONI, BANTUAN RP 1,95 MILIAR BUAT PETANI DI KARAWANG DIKORUPSI, 7 ORANG JADI TERSANGKA

Polisi Daerah (Polda) Jabar menjerat 7 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan dana hibah untuk petani di Karawang, Jawa Barat. Salah satu tersangka juga terlibat tindak pidana lain dan saat ini ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung.
“Ini ada 7 tersangka dan mungkin rekan-rekan bertanya kok ada 6 saja (yang ditampikan). Ternyata 1 tersangka ini ada terlibat kasus lainnya yang saat ini yang bersangkutan berada di Lapas Kebon Waru,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan
Ke 7 tersangka tersebut iyalah:
- A, Ketua Kelompok Gabungan Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GTMTB).
- N, Sekretaris jenderal GTMTB.
- AAA, selaku pengurus.
- MY, selaku pengurus.
- B, selaku pengurus.
- E, selaku pengurus.
- D, selaku pengurus.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wilayah Usaha (KWU) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Karawang.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan bantuan tersebut dengan penggunaan dana APBN 2020.
Kelompok Gabungan Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GTMTB) mengajukan dana sebesar Rp 1,95 miliar untuk 50 KWU. Namun Kelompok GTMTB ini mengajukan daftar usulan fiktif.
Setelah lolos verifikasi dan pencairan, kelompok GTMTB mengantar para KWU ke bank untuk mengambil uang. Namun, menurut pengakuan salah satu korban, uang yang diterima dari bank itu dikembalikan kepada GTMTB. KWU hanya menerima uang sebesar Rp 2 juta.
“Jadi Rp 2,5 juta, Rp 500 [ribu] itu buat bendahara. Kelompok tani ini dikasih Rp 2 juta saja,” ujar Hidayat, salah satu perwakilan kelompok tani.