KPK: KERABAT HINGGA STAF AHLI PUCUK PIMPINAN KEMENAG DIDUGA TERLIBAT KORUPSI KUOTA HAJI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uang hasil korupsi kuota haji diduga mengalir ke sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Uang tersebut diduga merupakan fee yang didapat dari proses pembagian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 2024.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan diduga ada setoran sebesar USD 2.600 hingga 7.000 dari setiap kuota haji khusus tambahan yang didapat para perusahaan travel haji. Dsi pembagian kuota haji tambahan dilakukan tak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (9/9).
Asep menambahkan, uang itu mengalir secara berjenjang sebelum masuk ke kantong-kantong oknum pejabat di Kemenag. Menurut dia, setiap jenjang juga mendapat bagiannya masing-masing.
“Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” beber Asep.
“Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” tambah dia.
KPK tidak menyebut siapa pucuk pimpinan maupun para pegawai Kemenag yang diduga turut menerima uang.
Saat ini, lanjut Asep, pihaknya tengah menelusuri aliran uang tersebut. Sebab, sudah ada beberapa di antaranya yang dibelikan aset seperti rumah hingga kendaraan.
Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan dari seorang ASN Kemenag yang nilainya Rp 3,5 miliar. Rumah diduga dibeli dari fee kuota haji.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.