Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG

    05 Desember 2025

    TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA

    05 Desember 2025

    DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI

    05 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG
    • TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA
    • DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI
    • MENOLAK LENGSER, GUS YAHYA TEGASKAN DIRINYA MASIH KETUM SAH PBNU
    • UPDATE TERBARU KORBAN BANJIR-LONGSOR SUMATERA: 776 MENINGGAL, 564 HILANG
    • SIAP SIAGA PUNCAK BANJIR ROB JAKARTA 5 DESEMBER, GUBERNUR JAKARTA SIAPKAN 600 POMPA
    • KEMENTERIAN LH AKAN PERIKSA DELAPAN PERUSAHAAN TERKAIT BENCANA DI SUMUT
    • GUBERNUR PASTIKAN SELURUH WARGA JAKARTA TERAKSES AIR BERSIH PADA 2029
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » BOS GOJEK EKS MENTERI JOKOWI DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN LAPTOP CHROMEBOOK
    Hukum

    BOS GOJEK EKS MENTERI JOKOWI DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN LAPTOP CHROMEBOOK

    NaradataBy Naradata08 September 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat bos gojek sekaligus eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

    Kasus tersebut berawal pada saat Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni chromebook untuk digunakan di Kementerian Pendidikan.

    Dalam pertemuan itu, Nadiem dengan Google, menyepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device akan dibuat proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud yakni H selaku Dirjen Paud dan T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek saat itu serta JT dan FH selaku Stafsus menteri.

    Mereka melakukan pertemuan tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para pesertanya pakai headset.

    “Membahas pengadaan kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” kata Nurcahyo.

    Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    “Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir Effendi) yang tidak merespons karena uji coba pengadaan chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T,” ucap Nurcahyo.

    Lalu, berdasarkan perintah dari Nadiem dalam pelaksaan TIK 2020 yang menggunakan chromebook, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, membuat petunjuk teknis spesifikasi pengadaan yang mengunci Chrome OS.

    Nadiem pada Februari 2021 kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan anggaran 2021 yang pada lampirannya mengunci spesifikasi chrome OS.

    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka terlah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6) lalu.

    Setelah pemeriksaan perdana itu, Nadiem menyatakan akan terus kooperatif selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

    Dalam pemeriksaan itu, Nadiem didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Selain itu, ia juga dimintai keterangan seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020.

    Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    Adapun pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam kasus tersebut berlangsung pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejagung.

    Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mendalami soal keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop Chromebook.

    Kemudian pemeriksaannya yang ketiga sebagai saksi dilakukan pada hari ini, Kamis (4/9), Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

    • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
    • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
    • Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
    • Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara Jurist Tan sedang dicari keberadaannya karena sedang berada di luar negeri.

    Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

    Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

    Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

    Akibat perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI

    05 Desember 2025

    MENOLAK LENGSER, GUS YAHYA TEGASKAN DIRINYA MASIH KETUM SAH PBNU

    04 Desember 2025

    KEMENTERIAN LH AKAN PERIKSA DELAPAN PERUSAHAAN TERKAIT BENCANA DI SUMUT

    03 Desember 2025
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20257 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20257 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 20255 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG

    By Naradata05 Desember 20250

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tambang bukanlah penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi…

    TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA

    05 Desember 2025

    DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI

    05 Desember 2025

    MENOLAK LENGSER, GUS YAHYA TEGASKAN DIRINYA MASIH KETUM SAH PBNU

    04 Desember 2025
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG

    05 Desember 2025

    TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA

    05 Desember 2025

    DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI

    05 Desember 2025
    Berita Populer

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20257 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20257 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2025 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.