PERINTAH KAPOLRI KE ANGGOTA BRIMOB: HARAM HUKUMNYA MARKAS SAMPAI JEBOL!!!

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta. Di sana Kapolri memberi arahan dan dukungan terhadap personel Brimob terkait aksi penyerangan yang dilakukan pendemo.
“Saya ucapkan terima kasih, dalam waktu empat hari tetap berjuang mempertahankan markas, meskipun menghadapi berbagai macam aksi rusuh. Saya bangga rekan-rekan bisa mempertahankan markas kebanggaan ini,” kata Sigit pada Senin (2/9) malam.
Kapolri menyampaikan bahwa ia sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, sigit menegaskan aksi yang berujung pada pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap aparat bukanlah bentuk penyampaian pendapat namun anarkisme.
“Yang terjadi kemarin bukan menyampaikan pendapat, karena tidak ada orasi, mereka datang langsung menyerang, membakar, menjarah. Saya anggap itu pelanggaran pidana, karena telah membakar, menjarah hingga menyebabkan beberapa orang terluka” ujarnya.
Dalam arahannya, Kapolri meminta jajaran Brimob untuk tetap siaga menjaga markas komando.
Dirinya menyampaikan, penggunaan kekuatan harus sesuai aturan yang berlaku, mulai dari ucapan verbal, penggunaan tongkat, gas air mata, peluru karet, hingga peluru tajam bila situasi darurat mengancam keselamatan personel dan markas.
“Pertahankan markas kalian dengan sebaik-baiknya. Haram hukumnya markas sampai jebol” kata Kapolri.
Sigit juga mengingatkan anggota Brimob untuk bisa membedakan antara pengunjuk rasa yang asli dengan perusuh.
“Jadi jangan ragu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih, terus semangat, Brigade! Salam untuk keluarga,” tutupnya