INDONESIA MENANG SENGKETA BIODIESEL DI WTO, PEMERINTAH DESAK EROPA CABUT BEA MASUK

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Indonesia telah memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Gugatan ini terkait penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodesel dari Indonesia atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Kabar kemenangan Indonesia ini diumumkan oleh Panel WTO untuk Sengketa DS618 yang terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia pada Jumat (22/8).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Mendag menilai putusan tersebut menjadi bukti atas konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE,” tutur Budi dalam keterangannya, Senin (25/8).
Budi kemudian mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang dia tidak sesuai dengan aturan WTO ini. Budi menyebut, berdasarkan informasi dari Panel WTO, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.
Adapun pengenaan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE didasarkan pada penilaian pemberian kepada produsen biodiesel oleh pemerintah Indonesia.
Komisi UE menilai subsidi tersebut menyebabkan distorsi harga. Subsidi yang dimaksud adalah subsidi yang diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit.
Lebih lanjut Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618, pertama Panel WTO yang penolakan argumen UE soal arahan pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Komisi UE berargumen, subsidi yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Lalu, Panel WTO juga menilai kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Terakhir Panel WTO menyatakan, kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia tidak berhasil dibuktikan oleh Komisi UE gagal. Komisi UE juga dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.
“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi.