RANTIS TEMPUR TNI DITERJUNKAN KE GEDUNG KEJAGUNG

Terdapat dua unit kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa terlihat bersiaga di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (5/8).
Dalam pantauan di lokasi tersebut, kendaraan militer lapis baja terparkir di sisi utara Gedung Kejagung, persisnya di depan Kantor Pengacara Negara. Kedua unit itu tampak mencolok di antara mobil lainnya yang terparkir di sekitarnya.
Pada bagian depan, terdapat tulisan ‘Pindad’, perusahaan industri pertahanan yang memproduksi kendaraan tersebut. Di sisi sampingnya, tampak tertulis ‘Anoa’, yang menunjukkan jenisnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keberadaan Anoa tersebut merupakan bentuk pengamanan sekretariat tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Pengamanan sekretariat tim PKH, di satgasnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya di Kejagung,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Tentang Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu. Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, yaitu:
Pengarah
- Ketua: Menteri Pertahanan
- Wakil Ketua I: Jaksa Agung
- Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota
- Menteri Kehutanan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pertanian
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Keuangan
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana
- Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
- Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
- Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota:
- Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
- Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
- Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
- Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia
Peran TNI di Satgas PKH
Jika dilihat, Satgas PKH diisi oleh unsur TNI, seperti Panglima TNI Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II dan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I. Bahkan, dijelaskan bahwa dalam proses verifikasi, Satgas Garuda milik TNI lah yang turun ke lapangan.
Dalam kesempatan kali ini, Letjen Richard menjelaskan keterlibatan TNI dalam Satgas PKH.
“Lalu yang disampaikan tadi tugas TNI, pelibatan kita di sini sebagai dalam rangka membantu pemerintah dalam proses penegakan hukum dan kami melakukan pendampingan ada satgas di tatanan pengarah, pelaksana, hingga satgas taktis operasi di lapangan,” ujar dia di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/3) lalu.
“Lalu TNI cara pandangnya di mana? Kedaulatan negara, wilayah ini kan hutan-hutan lindung yang diambil ini melanggar wilayah. Kalau di kedaulatan wilayah diturunkan lagi di bawahnya ada kedaulatan ekonomi, kita sudah berdaulat ekonomi lalu bagaimana mensejahterakan masyarakat ini yang sudah disampaikan bapak presiden,” sambungnya.