MENDAG KELUARKAN ATURAN BARU TERKAIT PUNGUTAN EKSPOR CPO, HR KAKAO, HINGGA HPE TEMBAGA

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan aturan baru tentang Pungutan Ekspor(PE) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode Agustus 2025.
Aturan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) periode Agustus 2025 dalam beleid tersebut adalah sebesar USD 910,91/MT.
Nilai ini meningkat USD 33,02 atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, sementara untuk BK CPO periode Agustus 2025 berdasar pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74/MT.
Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912/MT.
“Saat ini, Harga Referensi CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912/MT untuk periode Agustus 2025,” ujar Tommy dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Rata-rata harga selama 25 Juni-24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,24/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 964,59/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.179,79/MT menjadi sumber penetapan HR CPO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Hal ini jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,” jelas Tommy.
Selain itu, Mendag juga menerbitkan Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg yang mengatur minyak goreng bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” terang Tommy.
HR Biji Kakao Agustus 2025 Ditetapkan USD 8.234,70/MT
Mendag juga menerbitkan Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 tentang HPE dan HR atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
HR biji kakao periode Agustus 2025 diteken sebesar USD 8.234,70/MT, turun sebesar USD 1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya.
Tommy menjelaskan hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2025 yang menjadi USD 7.804/MT, turun USD 1.169 atau 13,03 persen dari periode Juli 2025.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” jelas Tommy.
Di sisi lain, BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen dalam Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Artinya penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao.
Serupa dengan BK biji kakao, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).
HPE Ekspor Tembaga USD 4.653,74 per WMT
Mendag Budi Santoso juga menetapkan HPE komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) turun pada paruh pertama Agustus 2025 atau 1-14 Agustus 2025. Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1702 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 4.653,74 per Wet Metrik Ton (WMT) atau turun 0,64 persen dibandingkan paruh kedua Juli 2025 yang sebesar USD 4.683,84 per WMT.
“Nilai HPE konsentrat tembaga turun karena dipengaruhi pengumuman tarif impor oleh Amerika Serikat, pemulihan aktivitas perdagangan logam di London Metal Exchange (LME), serta peningkatan pasokan global dari negara eksportir utama seperti Chili,” kata Tommy.
Lebih lanjut Tommy menjelaskan penurunan HPE tembaga dipengaruhi oleh fluktuasi harga logam di pasar global turut memengaruhi penurunan HPE komoditas tembaga.
Pada periode pertama Agustus 2025 ini, harga tembaga mengalami penurunan sebesar 2,28 persen, sedangkan emas naik 0,63 persen dan perak naik 4,47 persen dibandingkan paruh kedua Juli 2025.