#Business

ATURAN BARU PEMERINTAH MEMBUAT CEMAS INDUSTRI ROKOK

Aturan baru pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau membuat pelaku industri khawatir karena berdampak pada kelangsungan usaha dan tenaga kerja, Ketua Umum GAPPRI (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia), Henry Najoan, menyebut aturan ini bisa berdampak besar terhadap perekonomian nasional dengan potensi kerugian hingga Rp 182,2 triliun serta mengancam keberlangsungan 1,22 juta tenaga kerja di sektor terkait.

Menurut Henry PP 28/2024 banyak mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal. Ia menyoroti pasal-pasal dalam aturan tersebut yang dinilai membebani pelaku usaha, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, hingga aturan kemasan polos yang menghapus identitas merek.

“Ini menghilangkan ciri khas kretek. Rokok khas Indonesia terancam. Bukan hanya industri yang terdampak, petani tembakau pun akan kesulitan menyesuaikan karena rata-rata tembakau lokal mengandung nikotin tinggi,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Ia juga mengingatkan kemasan polos bisa mempercepat peralihan ke produk rokok ilegal 2-3 kali lebih cepat dan memicu penurunan permintaan terhadap produk legal hingga 42,09%. GAPPRI menilai langkah deregulasi perlu segera diambil agar tercipta iklim usaha yang berkeadilan.

Tak hanya dari industri, kritik juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai PP 28/2024 terlalu tunduk pada tekanan global, khususnya dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“FCTC belum pernah diratifikasi Indonesia, tapi pengaruhnya sudah masuk secara halus lewat peraturan seperti PP ini. Ini bisa jadi bentuk intervensi asing,” tegas Prof. Hikmahanto.

Ia mencontohkan sikap Amerika Serikat yang selektif dalam menerima konvensi internasional. Menurutnya, Indonesia harus menempatkan kepentingan nasional di atas tekanan internasional, termasuk dalam menjaga eksistensi industri hasil tembakau yang telah berakar dalam budaya dan ekonomi nasional.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *