TERKUAK BOS JUDOL SETOR 50% UNTUK “PM”

Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sekaligus juga ketua umum PROJO disebut berulang kali dalam surat dakwaan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kominfo yang kini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Merespons hal tersebut, Budi Arie membantah narasi yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie
Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada” ujar Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” kata dia lagi.
Budi Arie siap membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi yang beredar.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia.
Kedua, Ketua Umum Pro Jokowi atau Projo itu mengaku tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” kata dia.
Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
Menanggapi kasus tersebut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi munculnya nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol).
Hasan mengatakan masyarakat dapat memantau dan meminta kepada semua pihak menunggu keputusan pengadilan. Pemerintah, kata Hasan, menghormati proses hukum dan tidak mengintervensinya.
“Kita tunggu saja proses-proses seperti ini dan kita harapkan masyarakat, teman-teman media juga memantau ini dengan proper. Ikuti aja prosedur hukum. Kita kan enggak mengintervensi proses hukum,” kata Hasan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Hasan mengaku tidak memiliki informasi terkait kasus tersebut. Namun, jika dirinya memerlukan informasi lebih lanjut, maka ia akan langsung menghubungi Budi Arie.
“Saya tidak punya informasi soal itu, tapi kan kalau komunikasi enggak sulit ya, bisa telepon, bisa ketemu kapan saja. Jadi komunikasi itu bukan sesuatu hal yang sulit, cuma saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini,” ucapnya.
Kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kominfo menjerat empat terdakwa, diantaranya adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Budi Arie diduga terlibat dalam merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari praktik penjagaan website judi online.
Pengamanan itu diduga dilakukan agar website judol tersebut tidak diblokir Kominfo.
“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan Sdr. Budi Ari Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” tutur JPU.
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
“Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata jaksa.
Budi Arie sebelumnya sudah pernah membantah keterlibatannya dalam perlindungan situs judol. Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Istana Merdeka, Jakarta, 6 November 2024.
Budi Arie juga mempersilakan polisi untuk mendalami informasi terkait kasus ini.
“Tunggu saja, dalami saja, kita siap. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri,” ucapnya.
Budi Arie Setiadi ternyata pernah diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait judi online atau judol pada Desember 2024 lalu.
Budi Arie diperiksa, terkait kasus judol yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo atau Kemenkomdigi Kamis 19 Desember 2024.
Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” tambahnya.
Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar