Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    OJK DUKUNG POLRI UNGKAP PRAKTIK SAHAM GORENGAN

    03 Februari 2026

    KELUARKAN REDNOTICE, INTERPOL BURU RIZA CHALID

    03 Februari 2026

    ISTANA SAMPAIKAN PRESIDEN AKAN MENERIMA PIMPINAN ORMAS KEAGAMAAN UNTUK MEMBAHAS SITUASI TERKINI

    03 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • OJK DUKUNG POLRI UNGKAP PRAKTIK SAHAM GORENGAN
    • KELUARKAN REDNOTICE, INTERPOL BURU RIZA CHALID
    • ISTANA SAMPAIKAN PRESIDEN AKAN MENERIMA PIMPINAN ORMAS KEAGAMAAN UNTUK MEMBAHAS SITUASI TERKINI
    • PRESIDEN KUMPULKAN SELURUH KEPALA DAERAH DI JAKARTA, AKAN BERI ARAHAN TENTANG SITUASI GLOBAL DAN LOKAL
    • ISRAEL KEMBALI SERANG PALESTINA, INDONESIA MENGECAM KERAS
    • AKHIRNYA TRUMP MELUNAK KE IRAN, TRUMP BERHARAP ADA KESEPAKATAN
    • PENERIMA BANSOS BAKAL JADI ANGGOTA KOPDES MERAH PUTIH
    • BMKG BERI PERINGATAN BIBIT SIKLON 91S BERPELUANG TINGGI JADI SIKLON, BERIKUT DAMPAKNYA
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » KELUARKAN REDNOTICE, INTERPOL BURU RIZA CHALID
    Hukum

    KELUARKAN REDNOTICE, INTERPOL BURU RIZA CHALID

    NaradataBy Naradata03 Februari 2026Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini masuk daftar red notice. Hal ini diumumkan Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

    “Hari ini, hari Minggu tanggal 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” ujarnya.

    Dengan terbitnya red notice tersebut Polri akan bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk menangkap Riza Chalid. Nantinya dia akan dilakukan penegakan hukum atas kejahatannya.

    “Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” tuturnya.

    “Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” tambahnya.

    Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.

    Polri memastikan penerbitan red notice Interpol untuk tersangka Riza Chalid akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan. Sebab Riza hanya memiliki 1 paspor yakni paspor Indonesia.

    Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Interpol memiliki 196 negara anggota. Sehingga dengan terbitnya red notice akan mempersempit ruang gerak Riza Chalid.

    “Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” tutur Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

    Untung mengungkapkan lokasi keberadaan Riza Chalid sudah diketahui. Saat ini negara yang bersangkutan juga memandang tindakan yang dilakukan Riza sebagai kejahatan. Maka itu Riza diyakini akan bisa dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

    “Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan,” tuturnya.

    Divisi Hubungan Internasional Polri memastikan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masuk daftar Interpol Red Notice (IRN), saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol yang telah dipetakan oleh otoritas Indonesia.

    Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan Riza Chalid setelah red notice resmi diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis pada Jumat (23/1).

    “Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

    Untung menegaskan, penerbitan red notice tersebut dilakukan oleh Markas Besar Interpol di Lyon karena Indonesia bertindak sebagai requesting country. Namun, ia memastikan Riza Chalid tidak berada di Prancis.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026

    SATGAS PKH TEMUKAN 12 PERUSAHAAN PENYEBAB BANJIR SUMATERA

    08 Januari 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    WASPADA MODUS BARU TERORISME: DOKTRIN ANAK MUDA LEWAT GAME ONLINE

    21 November 202512 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202511 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Jangan Lewatkan
    Bisnis

    OJK DUKUNG POLRI UNGKAP PRAKTIK SAHAM GORENGAN

    By Naradata03 Februari 20260

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait penyelidikan yang…

    KELUARKAN REDNOTICE, INTERPOL BURU RIZA CHALID

    03 Februari 2026

    ISTANA SAMPAIKAN PRESIDEN AKAN MENERIMA PIMPINAN ORMAS KEAGAMAAN UNTUK MEMBAHAS SITUASI TERKINI

    03 Februari 2026

    PRESIDEN KUMPULKAN SELURUH KEPALA DAERAH DI JAKARTA, AKAN BERI ARAHAN TENTANG SITUASI GLOBAL DAN LOKAL

    02 Februari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    OJK DUKUNG POLRI UNGKAP PRAKTIK SAHAM GORENGAN

    03 Februari 2026

    KELUARKAN REDNOTICE, INTERPOL BURU RIZA CHALID

    03 Februari 2026

    ISTANA SAMPAIKAN PRESIDEN AKAN MENERIMA PIMPINAN ORMAS KEAGAMAAN UNTUK MEMBAHAS SITUASI TERKINI

    03 Februari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    WASPADA MODUS BARU TERORISME: DOKTRIN ANAK MUDA LEWAT GAME ONLINE

    21 November 202512 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202511 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.