Warga Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai daerah menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU di kediaman Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12). Mubes ini mengusung tema Mengembalikan NU kepada Jamaah untuk Kemaslahatan Bangsa dan Kelestarian Alam.
Steering Committee (SC) Mubes NU 2025 Achmad Munjid, mengatakan forum ini menyerukan pentingnya keterbukaan organisasi terhadap aspirasi murni dari bawah. Forum juga menolak segala bentuk intervensi eksternal dalam dinamika internal NU.
“Seperti disampaikan di awal, ini adalah musyawarah warga nahdliyin ketika PBNU mengalami polarisasi akibat kontestasi antara Rais Aam dan Ketua Umum. Keberpihakan kami adalah kepada jamaah, kemaslahatan NU bagi warganya dan bangsa. Apa yang kami sampaikan hari ini bahkan bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar, bukan penghakiman, dan bukan kubu-kubuan,” tegas Munjid dalam konferensi pers di kediaman Gus Dur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12).

Mubes menilai dinamika yang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belakangan ini berpotensi mengalihkan energi NU dari khidmah utamanya, seperti pemberdayaan umat, pendidikan, layanan sosial, hingga menghadirkan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan alam.
Oleh sebab itu, peserta Mubes menyampaikan seruan moral sebagai berikut:
1. Kami mendukung para masyâyikh dan syaikhât, baik dalam jajaran Mustasyar PBNU maupun di pesantren, khususnya hasil Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU di Lirboyo, terkait resolusi konflik, pemulihan keteduhan organisasi, dan pengembalian NU kepada jamaah demi kemaslahatan bangsa dan kelestarian alam. Selain mendukung penuh, kami juga meminta pihak-pihak yang berkonflik untuk sam’an wa tha’atan demi menyelamatkan masa depan NU.
2. Berdasarkan kaidah dar’ul mafâsidi muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, serta memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil dan disepakati bersama, kami menyeru percepatan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan kuat, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, serta dilaksanakan oleh Panitia Muktamar yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU. Apabila percepatan Muktamar tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai ketentuan AD/ART. Seluruh persoalan yang selama ini diperdebatkan dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar mendatang, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan secara jujur.
3. Demi kemaslahatan jam’iyyah NU di masa mendatang dan membuka jalan lahirnya kepemimpinan baru yang mampu menjembatani perbedaan serta memulihkan keutuhan jam’iyyah, kami menyeru para muktamirin untuk tidak memilih pihak-pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi, serta mendorong lahirnya pimpinan yang berintegritas dan berakhlakul karimah, mengabdikan seluruh waktunya untuk NU, serta tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan institusi lain, baik kepentingan ekonomi, bisnis, politik, sosial, maupun institusi keagamaan lainnya.
4. Jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan dan dikembalikan pada mekanisme kearifan para masyâyikh dan syaikhât secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah, bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, serta mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah.
5. Dalam sejarahnya, NU telah terbukti mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dengan caranya sendiri secara independen. Oleh karena itu, kami menyeru semua pihak untuk menjaga agar tidak terjadi intervensi dari pihak manapun di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.
6. Program NU ke depan harus menegaskan kembali independensi jam’iyyah, berpijak pada kekuatan jamaah, berprinsip mabâdi’ khaira ummah, tidak merusak alam (fiqh al-bi’ah), serta berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan martabat manusia. NU harus menjadi ruang khidmah yang terbuka dan memberdayakan sumber daya manusia unggul warga NU tanpa terkecuali dalam mewujudkan program.
7. Untuk menjaga marwah dan independensi Nahdlatul Ulama serta menghindari mafsadat, konsesi tambang yang diberikan kepada NU agar dikembalikan kepada negara. Sikap ini sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015 yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.
8. Sebagai khidmah NU bagi bangsa, NU perlu segera merespons berbagai situasi kebangsaan dan kerakyatan dengan keberpihakan tegas kepada mustadl’afin. Untuk itu, PBNU perlu mendesak pemerintah menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatra. PBNU juga perlu menuntut pembebasan tahanan politik peristiwa Agustus 2025 dan persoalan-persoalan kerakyatan lainnya sebagai pemenuhan hak bersuara dan berpendapat, peneguhan kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, serta penghormatan hak asasi manusia.
9. Kami mengajak seluruh warga NU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU untuk tidak larut dalam ketegangan elite, senantiasa menjaga ukhuwwah nahdliyyah, merawat kesantunan, serta terus menjalankan khidmah masing-masing. Ketenteraman akar rumput merupakan benteng keutuhan NU serta fondasi peradaban rahmatan lil ‘alamin, keadilan sosial, dan jihad lingkungan (fiqh al-bi’ah).
Kegiatan ini diikuti 213 peserta dari berbagai daerah dan dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), dr. Umar Wahid, Alissa Wahid, Inayah Wahid, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Abdul A’la.
Forum ini digagas oleh Lukman Hakim Saifuddin, Marzuki Wahid, Achmad Munjid, Helmi Ali, Inayah Wahid, Masrucha, Cici Farhah, Maya Dina, Nur Rofiah, dan Hakim Jayli.
