Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Jakarta Timur pada Senin (10/11) siang. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Yang pertama, saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam, dan kami akan memberikan dukungan,” kata Pramono di Gedung AA Maramis, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
“Dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali,” sambungnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, menjelaskan penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB.
“Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 November 2025, sekira pukul 10.55 WIB sampai dengan pukul 12.43 WIB, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat, yaitu di salah satu Suku Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Yogi Selasa (11/11).
Yogi menuturkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Penyidikan itu terkait dugaan korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru, khususnya pengadaan Mesin Jahit Singer M1155 dan Singer M1255 pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti,” tutup Yogi.
