#Business

PEMERINTAH BERENCANA MENAIKKAN IUARAN BPJS KESEHATAN

Pemerintan berencanan menaikan Iuran BPJS Kesehatan, rencana tersebut akan dimulai pada tahun 2026. Namun, pemerintah menekankan kenaikan itu tidak bersifat sekaligus, melainkan bertahap agar tidak membebani daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan fiskal.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, penyesuaian iuran penting dilakukan demi menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi penopang jutaan warga Indonesia.

Menurut Sri Mulyani menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama pembiayaan, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sangatlah penting, sehingga skema pembiayaan perlu dirancang secara komprehensif.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan,

Penerapan kenaikan iuran secara bertahap juga dilakukan untuk menjaga agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan publik, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat

“Untuk itu, penyesuaian (kenaikan) iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” kata Sri Mulyani.

Selain iuran, pemerintah turut menyoroti perlunya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Upaya itu dilakukan melalui pemanfaatan inovasi pembiayaan, seperti supply chain financing maupun instrumen lainnya.

Kebijakan ini juga diperkirakan memberi dampak signifikan terhadap APBN, Pemerintah perlu mengalokasikan kembali anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah subsidi bagi peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), serta menanggung iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.

Sri Mulyani menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan penyesuaian iuran berjalan efektif.

“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *